PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 35
BAB 5 — GELAR JKS KHUSUS
Operasional Gelar JKS Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan kegiatan implementasi perencanaan Gelar JKS Khusus sampai dengan siap dioperasikan.
