PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 36
BAB 5 — GELAR JKS KHUSUS
(1) Lemsaneg berwenang melakukan evaluasi Gelar JKS Khusus di lapangan setelah implementasi Gelar JKS Khusus selesai dilaksanakan. (2) Evaluasi Gelar JKS Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penilaian kesesuaian antara implementasi dengan perencanaan Gelar JKS Khusus; b. penilaian efisiensi dan efektifitas pemanfaatan JKS Khusus.
