PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 34
BAB 5 — GELAR JKS KHUSUS
Lemsaneg melakukan penyiapan Peralatan Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c yang terdiri dari kegiatan: a. penentuan Peralatan Sandi yang digunakan; b. uji coba Peralatan Sandi; dan c. melakukan setting parameter Peralatan Sandi.
