PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 33
BAB 5 — GELAR JKS KHUSUS
Lemsaneg melakukan penyiapan kunci sistem sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b yang terdiri dari kegiatan: a. pembuatan kunci sistem sandi berdasarkan manajemen kunci sistem sandi yang telah dibuat; dan b. administrasi kunci sistem sandi meliputi pencatatan, penggandaan, distribusi, dan pemusnahan kunci sistem sandi.
