PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 32
BAB 5 — GELAR JKS KHUSUS
Dalam hal infrastruktur telekomunikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a membangun infrastruktur baru maka harus memenuhi persyaratan: a. memperhatikan topologi komunikasi Pengguna Persandian; b. sesuai dengan jenis Peralatan Sandi yang digunakan; c. memperhatikan faktor keamanan jaringan.
