PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 31
BAB 5 — GELAR JKS KHUSUS
Dalam hal infrastruktur telekomunikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a menggunakan infrastruktur yang telah ada maka ketentuan penggunaannya adalah hanya untuk kepentingan JKS Khusus.
