PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 30
BAB 5 — GELAR JKS KHUSUS
(1) Instansi Pemerintah dan/atau Lemsaneg melakukan penyiapan infrastruktur telekomunikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a.
(2) Penyiapan infrastruktur telekomunikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan infrastruktur yang telah ada atau membangun infrastruktur baru.
