PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 29
BAB 5 — GELAR JKS KHUSUS
Implementasi Gelar JKS Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, meliputi kegiatan: a. penyiapan infrastruktur telekomunikasi yang digunakan; b. penyiapan kunci sistem sandi; c. penyiapan Peralatan Sandi; dan d. operasional Gelar JKS Khusus.
