PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 28
BAB 5 — GELAR JKS KHUSUS
Lemsaneg bersama Instansi Pemerintah melaksanakan implementasi Gelar JKS Khusus berdasarkan proposal rencana Gelar JKS Khusus yang telah disusun.
