Pasal 27
BAB 5 — GELAR JKS KHUSUS
(1) Instansi Pemerintah yang akan menggelar JKS Khusus wajib menyampaikan surat permohonan Gelar JKS Khusus kepada Lemsaneg.
(2) Lemsaneg menyusun perencanaan Gelar JKS Khusus berdasarkan kebutuhan Instansi Pemerintah. (3) Perencanaan Gelar JKS Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. desain JKS Khusus; b. manajemen kunci sistem sandi; dan c. kebutuhan anggaran. (4) Desain JKS Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri dari: a. topologi komunikasi Pengguna Persandian; b. Peralatan Sandi yang digunakan; dan c. infrastruktur telekomunikasi yang digunakan. (5) Lemsaneg menyusun perencanaan Gelar JKS Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk proposal rencana Gelar JKS Khusus. (6) Instansi Pemerintah yang akan menggelar JKS Khusus menyusun kerangka acuan kerja dan rincian anggaran biaya Gelar JKS berdasarkan proposal rencana Gelar JKS Khusus yang telah disusun Lemsaneg.
