PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 26
BAB 4 — GELAR JKS INTERNAL
(1) Instansi Pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap implementasi Gelar JKS Internal dilingkungannya. (2) Evaluasi Gelar JKS Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penilaian kesesuaian antara implementasi dengan perencanaan Gelar JKS Internal; dan b. penilaian efisiensi dan efektifitas pemanfaatan JKS Internal.
