PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 23
BAB 4 — GELAR JKS INTERNAL
Dalam hal Instansi Pemerintah melakukan penyiapan kunci sistem sandi secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, Instansi Pemerintah harus melakukan kegiatan sebagai berikut: a. menyusun perencanaan pembuatan kunci sistem sandi dan mengkonsultasikan kepada Lemsaneg untuk pengujian; b. pembuatan kunci sistem sandi berdasarkan rekomendasi Lemsaneg;
c. pencatatan, penggandaan, distribusi, dan pemusnahan kunci sistem sandi; dan d. menyusun rencana pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penggunaan kunci sistem sandi.
