PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 24
BAB 4 — GELAR JKS INTERNAL
Instansi Pemerintah melakukan penyiapan Peralatan Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c terdiri dari kegiatan: a. penentuan Peralatan Sandi yang digunakan; b. uji coba Peralatan Sandi; dan c. melakukan setting parameter Peralatan Sandi.
