PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 22
BAB 4 — GELAR JKS INTERNAL
Instansi Pemerintah melakukan penyiapan kunci sistem sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dengan cara: a. Instansi Pemerintah mengajukan permintaan kunci sistem sandi kepada Lemsaneg;_atau b. Instansi Pemerintah melakukan penyiapan kunci sistem sandi secara mandiri.
