PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 21
BAB 4 — GELAR JKS INTERNAL
Dalam hal infrastruktur telekomunikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a membangun infrastruktur baru maka harus memenuhi persyaratan: a. memperhatikan topologi komunikasi Pengguna Persandian; b. sesuai dengan jenis Peralatan Sandi yang digunakan; c. memperhatikan faktor keamanan jaringan.
