PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 20
BAB 4 — GELAR JKS INTERNAL
Dalam hal infrastruktur telekomunikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a menggunakan infrastruktur yang telah ada maka ketentuan penggunaannya adalah khusus untuk kepentingan JKS Internal.
