PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 19
BAB 4 — GELAR JKS INTERNAL
Instansi Pemerintah melakukan penyiapan infrastruktur telekomunikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a menggunakan infrastruktur yang telah ada atau membangun infrastruktur baru.
