PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 16
BAB 4 — GELAR JKS INTERNAL
Lemsaneg wajib memberikan asistensi yang dibutuhkan Instansi Pemerintah dalam Gelar JKS Internal.
