Pasal 15
BAB 4 — GELAR JKS INTERNAL
(1) Instansi Pemerintah melakukan inventarisasi sumber daya yang ada di lingkungannya.
(2) Inventarisasi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan inventarisasi sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (3) Instansi Pemerintah dapat mengkonsultasikan hasil inventarisasi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Lemsaneg untuk mendapatkan rekomendasi Gelar JKS Internal. (4) Instansi Pemerintah dapat menggunakan rekomendasi Gelar JKS Internal dari Lemsaneg untuk menyusun perencanaan Gelar JKS Internal. (5) Perencanaan Gelar JKS Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. desain JKS Internal; b. manajemen kunci sistem sandi; dan c. kebutuhan anggaran. (6) Desain JKS Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, terdiri dari: a. topologi komunikasi Pengguna Persandian; b. Peralatan Sandi yang digunakan; dan c. infrastruktur telekomunikasi yang digunakan. (7) Instansi Pemerintah menyusun kerangka acuan kerja dan rincian anggaran biaya Gelar JKS berdasarkan perencanaan Gelar JKS Internal yang telah disusun.
