PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 4
BAB 2 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pihak lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (4) paling kurang memenuhi persyaratan: a. Kesediaan untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan LKM sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan peraturan pelaksanaannya; b. Mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang operasionalisasi LKM; dan c. Memiliki infrastruktur yang memadai yang dapat menunjang pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM.
