Pasal 5
BAB 2 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk meliputi: a. Penerimaan laporan keuangan dan input data ke dalam sistem aplikasi; b. Pelaksanaan analisis laporan keuangan LKM; c. Penerimaan dan analisis laporan lain; d. Pelaksanaan tindak lanjut atas laporan lainnya; e. Penyusunan rencana kerja pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan LKM; f. Pengenaan sanksi administratif kepada LKM selain pencabutan izin usaha dan denda; dan g. Pelaksanaan langkah-langkah penyehatan terhadap LKM yang mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas yang membahayakan keberlangsungan usaha. (2) Perubahan pembinaan dan pengawasan yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK. www.djpp.kemenkumham.go.id
