PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 3
BAB 2 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Untuk dapat melaksanakan fungsi dan tugas pembinaan dan pengawasan LKM, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan persiapan sumber daya manusia dan infrastruktur. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Persiapan sumber daya manusia dan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. menunjuk pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan fungsi dan tugas pembinaan dan pengawasan LKM; b. menugaskan pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh OJK; dan c. mempersiapkan sarana pendukung operasional pengawasan.
