PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KATEGORI PANGAN
Pasal 6
(1) Kategori Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Ketentuan mengenai perubahan Kategori Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
