PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KATEGORI PANGAN
Pasal 7
(1) Bahan Baku yang dapat digunakan dalam Pangan Olahan meliputi: a. Bahan Baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan/atau b. Bahan Baku yang berasal dari tanaman atau hewan. (2) Bahan Baku yang berasal dari tanaman atau hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Ketentuan mengenai perubahan Bahan Baku yang berasal dari tanaman atau hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
