PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR:...
Pasal 42A
Rompi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f dapat digunakan sebagai kelengkapan PDH dan tim kesehatan.
- Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:
