PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR:...
Pasal 40
Ikat pinggang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, terdiri atas: a. ikat pinggang warna hitam dengan gesper kuning bergambar lambang Kejaksaan, digunakan sebagai pelengkap PDH; b. ikat pinggang dari bahan kain pakaian warna coklat dengan gesper kuning berbentuk segi empat, digunakan sebagai pelengkap PDU-III; dan c. ikat pinggang kopel rim berwarna hitam atau berwarna putih, sebagai pelengkap PDL-II dalam pelaksanaan tugas keamanan dalam dan pengawalan tahanan.
- Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42 (1) Dasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e digunakan sebagai kelengkapan PDU-I dan PSL. (2) Bentuk, warna dan ukuran dasi sebagai kelengkapan PDU-I tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
- Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
