PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR:...
Pasal 44A
Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan ini dapat dikecualikan untuk Pegawai yang melaksanakan operasi intelijen yang bersifat rahasia dan kegiatan Operasi Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli).
- Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
