PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang KENAIKAN GAJI BERKALA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 18
BAB 4 — PEMBERIAN DAN PENUNDAAN
(1) Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila sehabis waktu penundaan tersebut, belum memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda lagi, tiap kali paling lama 1 (satu) tahun. (3) Apabila tidak terdapat alasan lain setelah masa penundaan, Kenaikan Gaji Berkala diberikan 1 (satu) bulan setelah penundaan.
