PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang KENAIKAN GAJI BERKALA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 17
BAB 4 — PEMBERIAN DAN PENUNDAAN
Penundaan Kenaikan Gaji Berkala kepada Pegawai Negeri pada Polri dilakukan apabila: a. belum terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. dijatuhi:
- hukuman disiplin berdasarkan peraturan disiplin Anggota Polri, bagi Anggota Polri; dan
- hukuman disiplin sedang, berdasarkan peraturan disiplin PNS, bagi PNS Polri.
