PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang KENAIKAN GAJI BERKALA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 19
BAB 4 — PEMBERIAN DAN PENUNDAAN
(1) Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan apabila: a. Pegawai Negeri pada Polri mengajukan keberatan dan dikabulkan oleh Ankum/Atasan Ankum yang ditetapkan melalui keputusan; atau b. dalam waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja, Ankum tidak mengambil keputusan atas keberatan penjatuhan hukuman yang diajukan PNS Polri.
