Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN
Tata cara pengajuan dan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala bagi Anggota Polri berpangkat AKBP ke bawah dan PNS golongan III ke bawah di lingkungan Polda sebagai berikut: a. Kasubbagrenmin Satker Polda mengajukan usulan Kenaikan Gaji Berkala kepada Kapolda melalui Ro SDM Polda dilampiri persyaratan adminisitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. Ro SDM Polda melakukan verifikasi terhadap data usulan Kenaikan Gaji Berkala; c. Ro SDM Polda menyiapkan usulan dan petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala untuk ditandatangani; d. Kapolda menandatangani Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala; dan e. petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh:
- Karo SDM Polda untuk Anggota Polri berpangkat AKBP dan Kompol; dan
- Kabagwatpers Ro SDM Polda untuk AKP ke bawah dan PNS golongan III ke bawah.
