Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN
Tata cara pengajuan dan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala bagi Anggota Polri berpangkat Pati Polri dan Kombes Pol serta PNS Polri golongan IV di lingkungan Polda sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kapolda mengajukan usulan Kenaikan Gaji Berkala kepada As SDM Kapolri melalui Karowatpers SSDM Polri dilampiri persyaratan adminisitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. Rowatpers SSDM Polri melakukan verifikasi terhadap data usulan Kenaikan Gaji Berkala; c. Rowatpers SSDM Polri menyiapkan usulan dan petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala untuk ditandatangani; d. As SDM Kapolri atas nama Kapolri menandatangani Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala; dan e. petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh:
- Karowatpers SSDM Polri untuk Pati Polri; dan
- Kabagyanhak untuk Kombes Pol dan PNS Polri golongan IV.
