Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN
Tata cara pengajuan dan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala bagi Anggota Polri berpangkat AKBP dan Kompol serta PNS golongan III di lingkungan Polres sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kapolres melalui Kabagsumda mengajukan usulan Kenaikan Gaji Berkala kepada Kapolda melalui Ro SDM Polda dilampiri persyaratan adminisitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. Ro SDM Polda melakukan verifikasi terhadap data usulan Kenaikan Gaji Berkala; c. Ro SDM Polda menyiapkan usulan dan petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala untuk ditandatangani; d. Kapolda menandatangani Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala; dan e. petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh:
- Karo SDM Polda untuk Anggota Polri berpangkat AKBP dan Kompol; dan
- Kabagwatpers Ro SDM Polda untuk PNS golongan III.
