PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIK DASAR...
Pasal 9
BAB 4 — SANKSI
Peserta Diklat Lidik Sidik, dinyatakan gugur dan dikembalikan ke instansi, apabila: a. sakit sampai melebihi 7 (tujuh) hari secara berturut–turut; b. 20 % secara komulatif tidak mengikuti KBM; atau c. mengidap sakit keras (rekomendasi dokter), sehingga tidak mampu mengikuti KBM; d. melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
