PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIK DASAR...
Pasal 10
BAB 4 — SANKSI
(1) Peserta Diklat Lidik Sidik, dinyatakan tidak lulus apabila tidak memenuhi nilai standar kelulusan (akademik, fisik dan mental kepribadian) yang telah ditetapkan; (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
