Pasal 8
BAB 3 — TATA TERTIB
(1) Selama mengikuti Diklat Lidik Sidik, peserta dilarang membawa: a. kendaraan pribadi ke tempat diklat; b. senjata api, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya seperti Narkotika, bahan porno, alat judi, minuman keras, dan lain- lain;
c. makanan dari luar barak/flat; atau d. peralatan masak ke dalam barak/flat. (2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta dilarang: a. menggunakan sandal jepit ke luar barak/flat; b. menggunakan celana pendek ke luar barak/flat; c. merokok di dalam ruang kelas Diklat BNN dan di barak/flat; d. makan/minum pada saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM); e. mengaktifkan Hand Phone (HP) pada saat KBM; f. meninggalkan KBM tanpa izin dari instruktur; g. berdiskusi/nyontek pada saat ujian; h. minum-minuman keras, berjudi, berzinah, mencuri, berkelahi, menyimpan dan memakai Narkoba dan sejenisnya; dan i. tidur di barak/flat pada saat KBM kecuali sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter).
