PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIK DASAR...
Pasal 7
BAB 3 — TATA TERTIB
(1) Peserta yang terlambat hadir dalam waktu 20 menit setelah pelajaran berlangsung dianggap tidak mengikuti pelajaran. (2) Selama Diklat Lidik Sidik berlangsung, peserta tidak dibenarkan meninggalkan ruangan kecuali seizin instruktur kelas. (3) Selama Diklat Lidik Sidik berlangsung, peserta tidak dibenarkan meninggalkan komplek diklat kecuali untuk keperluan mendesak dan mendapat izin Kepala Balai Diklat BNN secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
