Pasal 6
BAB 3 — TATA TERTIB
(1) Selama mengikuti Diklat Lidik Sidik, peserta diwajibkan:
a. tinggal di asrama yang telah ditentukan oleh panitia; b. mengikuti semua kegiatan diklat yang telah ditetapkan; c. berada di ruang kelas 15 menit sebelum acara diklat dimulai dengan terlebih dahulu mengisi daftar hadir; d. membawa buku dan kelengkapan belajar yang diperlukan; e. memakai pakaian yang bersih, rapi, sopan; f. menjaga kebersihan/kerapian dan keindahan lingkungan; g. menjaga ketertiban. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta hanya dibenarkan menerima tamu di luar barak dan di luar jam pelajaran dengan ketentuan tidak mengganggu ketertiban. (3) Ketentuan pakaian peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sebagai berikut: a. kemeja putih lengan panjang berdasi dan celana/rok hitam pada pembukaan/penutupan; b. kemeja bebas lengan panjang dan celana gelap pada waktu mengikuti pelajaran dengan sepatu fantofel hitam; (4) Dalam hal kegiatan olah raga dan praktik lapangan pakaian disesuaikan dengan kebutuhan. (5) Semua peserta harus memakai tanda pengenal sejak penyematan secara resmi pada pembukaan, selama kegiatan pelajaran, dan pada saat penutupan.
