PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIK DASAR...
Pasal 5
(1) Penyaringan calon Peserta Diklat Lidik Sidik dilakukan oleh Panitia yang ditetapkan dengan Surat Perintah Kepala BNN atas usul Kepala Balai Diklat. (2) Panitia menyampaikan hasil penyaringan peserta Diklat Lidik Sidik kepada Kepala BNN untuk dikeluarkan Surat Perintah Kepala BNN.
