PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIK DASAR...
Pasal 4
(1) Dalam hal peserta diklat berasal dari instansi negara lain selain memenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juga harus melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. mengisi formulir peserta sebelum keberangkatan (formulir terlampir); b. merupakan calon penyidik yang bertugas dibidang Narkotika dan ditunjuk oleh Badan Narkotika/Kepolisian dari negara yang bersangkutan; c. membawa surat tugas. (2) Dalam hal peserta berasal dari negara lain, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf e dibuktikan dengan keterangan dari lembaga negara yang bersangkutan.
