Pasal 3
(1) Personil yang akan mengikuti Diklat Lidik Sidik, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia maksimal 40 tahun; b. keterangan sehat jasmani dan rohani; c. wanita tidak dalam keadaan hamil; d. keterangan bebas dari penyalahgunaan Narkoba; e. tidak terlibat dalam tindak pidana, a.l. peredaran gelap Narkoba; f. pendidikan minimal S1; (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter BNN/rumah sakit pemerintah.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan dengan keterangan dari Deputi Pemberantasan BNN atau Direktur TP Narkoba Polri atau Direktur Narkoba Polda. (4) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, diutamakan bidang Hukum, Ekonomi/Keuangan/Accounting, Informasi dan Teknologi (IT), Kimia, Bahasa Asing, Psikologi, Kriminologi, kecuali bidang tertentu dapat berasal dari lulusan Diploma III (D3). (5) Persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak wajib dimiliki oleh calon yang berasal dari anggota Polri yang bertugas di Bidang Pemberantasan BNN dengan pangkat paling rendah Brigadir dua (Bribda) Polisi.
