Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan secara berjenjang oleh a. PDKPM terhadap seluruh kegiatan Penanaman Modal di kabupaten/kota; b. PDPPM terhadap pembinaan Penanaman Modal yang tidak dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; c. BKPM terhadap pembinaan Penanaman Modal yang tidak dapat dilaksanakan di tingkat provinsi; dan d. Instansi teknis terkait terhadap permasalahan teknis kegiatan penanaman modal. (2) PDKPM dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan koordinasi dengan instansi daerah terkait. (3) PDPPM dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan koordinasi dengan PDKPM dan instansi daerah terkait. (4) BKPM dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melakukan koordinasi dengan PDPPM, PDKPM dan instansi terkait. (5) Instansi teknis dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melakukan koordinasi dengan BKPM, PDPPM dan PDKPM.
