Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh:
a. PDKPM terhadap seluruh kegiatan penanaman modal di kabupaten/kota; b. PDPPM terhadap penanaman modal yang kegiatannya bersifat lintas kabupaten/kota dan berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan pemerintahan provinsi; c. BKPM terhadap penggunaan fasilitas fiskal penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah; d. instansi teknis terhadap pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan usaha. (2) PDKPM dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan koordinasi dengan instansi daerah terkait. (3) PDPPM dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan koordinasi dengan PDKPM dan instansi daerah terkait. (4) BKPM dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melakukan koordinasi dengan PDPPM, PDKPM, dan instansi terkait.
