PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN...
Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh BKPM, PDPPM, atau PDKPM sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan Pendaftaran Penanaman Modal dan/atau Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau Persetujuan Penanaman Modal dan Izin Usaha.
