Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Pemantauan, pembinaan, dan pengawasan penanaman modal dilakukan dengan cara a. pemantauan melalui kompilasi, verifikasi serta evaluasi LKPM, dan dari sumber informasi lainnya. b. pembinaan melalui :
penyuluhan pelaksanaan ketentuan penanaman modal;
pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan perizinan yang telah diperoleh;
bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi penanam modal dalam merealisasikan kegiatan penanaman modalnya. c. pengawasan melalui
penelitian dan evaluasi atas informasi pelaksanaan ketentuan penanaman modal dan fasilitas yang telah diberikan;
pemeriksaan ke lokasi proyek penanaman modal;
tindak lanjut terhadap penyimpangan atas ketentuan penanaman modal.
