PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN...
Pasal 5
BAB 3 — HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL
Setiap penanam modal bertanggung jawab a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya; c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli, dan hal lain yang merugikan negara; d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; f. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
