PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN...
Pasal 26
BAB 10 — BIAYA
(1) Penanam modal tidak dikenakan biaya dalam kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang dilaksanakan oleh BKPM, PDPPM atau PDKPM. (2) Biaya yang diperlukan BKPM untuk kegiatan Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Biaya yang diperlukan PDPPM atau PDKPM untuk kegiatan Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
