PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN...
Pasal 27
BAB 12 — KETENTUAN LAIN
Perusahaan yang berkantor pusat di luar daerah lokasi proyek wajib menunjuk seorang penanggung jawab perusahaan di lokasi proyek dengan tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mewakili perusahaan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan penanaman modal; b. menyampaikan LKPM.
