Pasal 25
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dikenakan kepada perusahaan yang a. tidak memberikan tanggapan tertulis tentang upaya perbaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pembekuan kegiatan usaha
dan/atau fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c; b. melakukan pelanggaran dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) BKPM, PDPPM, atau PDKPM menerbitkan keputusan pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sesuai Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha yang diterbitkannya. (3) Pencabutan kegiatan usaha bagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas penanaman modal atas Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/ Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Usaha yang diterbitkan oleh PDPPM atau PDKPM, PDPPM atau PDKPM harus memberitahukan pencabutan kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan kepada BKPM. (4) Bentuk surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran XXV. (5) Berdasarkan pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, BKPM memberitahukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan tindak lanjut atas pengembalian fasilitas penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan bentuk surat pemberitahuan sebagaimana tercantum pada Lampiran XXVI.
