Pasal 24
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal dikenakan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), perusahaan tidak memberikan tanggapan/melaksanakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. (2) Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal dapat berupa: a. penghentian sementara sebagian kegiatan pada lokasi proyek/tempat usaha; b. penghentian sementara sebagian bidang usaha bagi perusahaan yang memiliki beberapa bidang usaha; c. pembekuan terhadap fasilitas penanaman modal yang telah diberikan kepada perusahaan. (3) Bentuk surat pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran XX A. (4) Bentuk surat pembekuan fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran XX B. (5) Dalam hal perusahaan telah melakukan upaya perbaikan, perusahaan dapat mengajukan permohonan pembatalan pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal kepada BKPM atau PDPPM atau PDKPM yang menerbitkan surat pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal dengan menggunakan bentuk surat sebagaimana tercantum pada Lampiran XXI. (6) BKPM, PDPPM atau PDKPM yang menerbitkan surat pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan BAP menerbitkan pembatalan pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. (7) Bentuk surat pembatalan pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum pada Lampiran XXII.
(8) Pembekuan kegiatan usaha bagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas penanaman modal atas Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/ Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Usaha yang diterbitkan oleh PDPPM atau PDKPM, PDPPM atau PDKPM harus memberitahukan pembekuan kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan kepada BKPM. (9) Dalam hal perusahaan telah melakukan upaya perbaikan, perusahaan dapat mengajukan permohonan pembatalan pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal kepada BKPM, PDPPM, atau PDKPM sesuai dengan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha yang diterbitkannya, dengan menggunakan bentuk surat permohonan yang tercantum pada Lampiran XXIII. (10) Terhadap permohonan pembatalan pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan BAP oleh Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang dikoordinasikan oleh BKPM, PDPPM, atau PDKPM sesuai dengan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/ Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha yang diterbitkannya. (11) BKPM, PDPPM, atau PDKPM yang menerbitkan pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan BAP harus menerbitkan pembatalan pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. (12) Bentuk surat pembatalan pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum pada Lampiran XXIV.
